Balikpapanguide, Anda sedang melamar perkerjaan? atau sedang menyiapkan dokumen perlengkapan untuk persyaratan sekolah Sarjana. Anda memerlukan surat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk domisili warga kota balikpapan. Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
berikut Persyaratan Buat SKCK di balikpapan yang wajib anda ketahui.
Persyaratan Buat SKCK di balikpapan berdasarkan : Surat Keputusan Kapolri : SKEP /816/IX/2003 tanggal 17 september 2003
Persyaratan pembuatan SKCK Baru :
- 1 Lembar Photo Copy KTP
- 4 Lembar Pas Photo Warna 4X6
- 1 Lembar Stopmap
- 1 Lembar Photo Copy KTP 1 Lembar Photo Copy / SKCK Lama
- 4 Lembar Pas Photo Warna 4x6
- 1 Lembar Stopmap SKCK
- 1 Lembar Photo Copy Surat Pindah dari Daerah Asal
- 1 Lembar Photo Copy Surat Jaminan Bertempat Tinggal dari RT Setempat
- 4 Lembar Pas Photo Warna 4x6
- 1 Lembar Stopmap
Administrasi pelayanan bidang pelayanan SKCK sesuai dg PP No.50 Th 2010 dipungut biaya sebesar Rp.10.000.-
Tempat : Unit Intelkam Polsek Balikpapan Barat Jl. Semoi No. 21 Balikpapan Persyaratan Buat SKCK di balikpapan
Comments
Post a Comment