Masyarakat kota Balikpapan yang sudah bertahun tahun berdomisili di kota ini pasti sudah paham mengenai peraturan sampah, namun artikel ini untuk mengingatkan masyarakat pendatang, atau warga baru kota Balikpapan tentang Peraturan daerah nomor 10 tahun 2004 tentang PENGOLAHAN PERSAMPAHAN.
Penting karena jika terjadi pelanggaran maka akan terdapat sanksi sanksi yang cukup berat untuk masyarakat tersbeut . Menurut pasal 9, sampah adalah semua jenis buangan kotoran padat yang berasal dari rumah tempat tinggal perkantoran, rumah penginapan , hotel, rumah makan, pasar, bangunan umum , pabrik sisa puing bangunan, tebangan pohon, besi tua kendaraan bermotor. setiap pemilik , pengemudi kendaraan umum juga di wajibkan menyediakan tempat penampungan sampah di kendaraannya. terdapat juga peraturan membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum mengeruk atau mengais sampah di TPS dilarang keras kecuali kepentingan dinas.
Sesuai Perda nomor 10 tahun 2004, pelanggar bisa dipidana denda Rp 5 juta atau penjara 3 bulan
ini cara membuang sampah yang benar sesuai peraturan daerah tersebut :
- sampah yang berasal dari hasil kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, penginapan, hotel sejenisnya sebelum di buang ke TPS, terlebih dahulu harus di kemas dengan rapi dan di buang dari jam 18.00 06.00wita, untuk selanjutnya di angkut oleh dinas ke TPA.
- sampah yang berasal dari hasil kegiatan industri, tempat cucifoto, bengkel, sampah klinis harus di kemas khusus di bunag ke tempat pemusnahan.
dikutip dari balikpapan prokal.co :
Referensi artikel :Perda Kota Balikpapan pembuang sampah di TPS baru boleh dilakukan diatas pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 Wita
Comments
Post a Comment